PPP Djan Faridz Kecam Pernyataan Parmusi

Menkumham Yasonna H Laoly bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Habil Marati, Sekretaris Jenderal PPP muktamar Bandung Romahurmuziy dan Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Pusat PPP mengecam pernyataan Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam yang mengatakan PPP kubu Djan Fardz tidak beritikad baik melaksanakan islah.

"Ini adalah pernyataan sikap dikaitkan dengan wacana islah yang sedang digulirkan oleh sejumlah orang (di luar partai). Kami sangat serius, apa yang disebut dengan islah," kata Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PPP, Ahmad Gozali Harahap di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Gozali menegaskan Parmusi bukan salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembentukan PPP. Atas dasar itu, menurut Gozali, Permusi tidak berkompeten menanggapi islah dan gugatan terhadap pemerintah.

"Pendiri PPP adalah MI (Partai Muslimin Indonesia). Untuk itu, Usama tidak kompeten komentar," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Jou Hasyim mengatakan, ada sejumlah pihak yang mencoba bermain dengan memanfaatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal Muktamar PPP.

"Ini sudah clear. Tidak ada lagi perselisihan. Ada oknum-oknum tertentu, mau mencoba bermain dengan SK perpanjangan Muktamar Bandung," ungkapnya.

Jou memaparkan, SK Menteri Yasonna sebenarnya telah melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 601, yang dianggap telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Perpanjangan SK Muktamar Bandung sesungguhnya melanggar pertimbangan putusan Kasasi MA. Di mana, Muktamar Bandung itu tidak eksis lagi, karena ada putusan Mahkamah Partai," paparnya.

Jou meminta semua pihak yang memang tidak berwenang mendamaikan kisruh, agar tidak ikut campur. (asp)