Gugatan Rp1 Triliun Djan Faridz Dinilai Bisa Bahayakan PPP

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin lndonesia (Parmusi) menilai langkah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz - yang menggugat pemerintah sebesar Rp1 triliun - sebagai langkah yang justru membahayakan eksistensi partai politik berlambang Ka’bah itu.

Djan dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan islah yang tengah diupayakan. "Sikap dan langkah Djan Faridz tersebut justru sangat membahayakan bagi keutuhan dan eksistensi PPP ke depan, serta semakin mengaburkan niat dan konsesnsus bersama untuk melakukan islah," kata Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, di Hotel Sahid Jakarta, Minggu 20 Maret 2016.

Usamah mengatakan, Parmusi terus menginisiasi agar islah PPP dapat dilakukan. Menurut dia, islah sudah berjalan dengan adanya beberapa kali pertemuan antara PPP kubu Djan Faridz serta PPP kepengurusan Muktamar Bandung.

Usamah menyebut, kubu Djan beberapa kali hadir dengan mengutus perwakilan. Namun, Djan tiba-tiba mengajukan gugatan terhadap sejumlah regulasi pemerintah.

"Tindakan Djan Faridz tersebut amat sangat disesalkan, karena justru dapat memperluas ruang bagi kehancuran PPP," ujar dia.

Kendati demikian, Usamah menyebut pihaknya akan terus berupaya agar Djan dapat menyetujui Muktamar. Namun jika pada akhirnya Djan tetap tidak setuju, Usamah menegaskan Muktamar harus tetap dilakukan.

"Sampai last minute kita akan ajak, tapi kalau tetap tidak ikut ya kita tidak boleh tergantung satu orang," kata dia. (ren)