Upaya Ketua DPD Irman Gusman Agar Tak Dilengserkan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Gede Pasek Suardika menjelaskan perihal kericuhan di Rapat Paripurna DPD pada Kamis malam, 17 Maret 2016.
Menurut Pasek, Ketua DPD Irman Gusman memang sengaja tidak mau menandatangani perihal Tata Tertib Baru yang ingin mengubah periodisasi kepemimpinan di DPD.
"Itu perdebatan sempat mentok. Akhirnya voting. Di dalam perubahan tata tertib itu ada dua pilihan yang harus divoting, soal masa jabatan pimpinan. Menanglah yang 2,5 tahun," kata Pasek saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2016.
Dalam pemungutan suara di Rapat Paripurna DPD terdapat opsi masa jabatan pimpinan lima tahun dan 2,5 tahun. Hal tersebut, kata Pasek, sudah menjadi wacana alot yang digulirkan sejak 15 Januari 2016 lalu.
Pasek menambahkan bahwa hasil voting lalu diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD yang dipimpin AM Fatwa. Dalam prosesnya, BK menyempurnakan berbagai hal terkait perubahan tata tertib sesuai hasil voting.
Namun pada saat itu, Irman Gusman dinilai selalu berusaha melakukan intervensi atas adanya hasil voting tersebut, antara lain berdalih soal surat bahwa masa jabatan pimpinan DPD harus lima tahun.
"Ada surat, pokoknya meminta agar tetap seperti harapan pimpinan yaitu lima tahun. Nah, BK kan tidak punya amanat itu dari Paripurna, karena amanatnya hanya menyisir kalau ada salah ketik dan hal yang tidak substantif," jelasnya.
Melihat gelagat penolakan dari pimpinan DPD untuk menandatangani perubahan tata tertib, maka diputuskan untuk membaca perubahan itu pada Rapat Paripurna. Namun Ketua DPD Irman Gusman langsung menutup rapat setelah tata tertib selesai dibacakan.
"Karena ada indikasi pimpinan ingin mengelak tanda tangan ini. Nah ketika diserahkan ke pimpinan malah pimpinan tutup sidang. Kan jadi ribut itu," kata mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat. (ase)