Perubahan Batas Calon Independen Belum Segera Dibahas DPR

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa komisinya belum segera membahas rencana meningkatkan ambang batas syarat dukungan bagi calon independen dalam revisi UU Pilkada.

"Kami belum pernah bahas, yang kami bahas di internal adalah batas ambang atas supaya tidak ada lagi calon tunggal agar tidak ada yang berusaha cari dukungan semua partai," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Riza menjelaskan pengaturan batas dukungan dilakukan agar partai politik tidak didominasi satu kandidat kepala daerah saja. Pembahasan ini akan diperuntukkan bagi partai politik pengusung calon bukan syarat untuk kandidat independen.

"Kami mau beri sanksi partai politik yang tidak memberi dukungan dalam pilkada," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa terkait calon independen, Komisi II masih mengacu pada peraturan lama yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana dukungan bagi calon independen atau perseorangan adalah 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPD) suatu daerah.

"Kami setuju yang jadi putusan MK berdasarkan DP, bukan jumlah penduduk. Syarat dukungan calon perorangan tidak berat," ungkapnya.

Komisi II juga tengah mengkaji soal  syarat parpol yang bisa mengajukan bakal calon yang harus memiliki  20 persen suara di DPRD. Menurutnya ada wacana agar syarat itu diturunkan sehingga memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai politik untuk mengajukan calon.  

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengungkapkan rencana Parlemen menaikkan batas dukungan syarat calon independen dalam pilkada. Usulan ini muncul di tengah kontroversi kandidat independen khususnya di Pilkada DKI Jakarta 2017. (ren)