Dimyati PPP: Harusnya Menkum HAM Patuhi Putusan MA

Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Konflik Partai Persatuan Pembangunan masih belum usai. Untuk membahas penyelesaian konflik lewat muktamar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundang kedua kubu yakni kubu Jakarta dan Surabaya ke kantornya di Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

"Kita nggak tahu undangan Menkum HAM ini. Jadi kita hanya akan ingin supaya PPP ini islah, betul-betul satu yang utuh. Ya sudahlah jangan ego-ego lagi, saya dulu pengurus muktamar Bandung, sekarang muktamar Jakarta. Kita sudah maju ke depan, jangan ke belakang," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Jakarta, Dimyati Natakusumah.

Dimyati mengakui pisahnya PPP ini terjadi secara masif. Ia ingin segala rekomendasi atau keputusan dari Menkum HAM ini berpijak kepada putusan Mahkamah Agung.

"Intinya adalah putusan MA jadi pijakan. Supaya tidak rentan digugat. Kalau putusan MA diabaikan, ya sudah ini muktamar Surabaya yang diulang. Karena itu putusan MA harus jadi pegangan," ujar Dimyati.

Menurut Dimyati, kewenangan Menkum HAM dalam penyelesaian konflik partai  terbatas, yakni sebatas mengesahkan.

"Apabila ada konflik selesaikan lewat internal, yaitu mahkamah partai. Kalau eksternal lewat yudikatif. Di PPP, internal sudah diputus. Di eksternal, dimenangkanlah muktamar yang di Jakarta. Itu yang sah menurut hukum. Harusnya Menkum HAM patuh pada MA," katanya.