Penyelesaian Konflik PPP Diminta Tak Bertentangan dengan MA

Menkumham Yasonna H Laoly bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Habil Marati, Sekretaris Jenderal PPP muktamar Bandung Romahurmuziy dan Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pertemuan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menghasilkan lima poin kesepakatan. Sekretaris Jenderal PPP kubu Muktamar Jakarta atau Djan Faridz, Ahmad Dimyati Natakusumah, mengatakan hasil positif yang ingin dicapai adalah islah seluruhnya.

"Hasil yang positif itu adalah islah seutuhnya, sesuai yang disampaikan Pak Menkumham," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

Namun kata Dimyati, hasil kesepakatan yang dari tim kecil dan Kemenkumham nanti tidak boleh bertentangan dengan hukum, khususnya putusan Mahkamah Agung (MA).

"SK jelas nanti tidak bertentangan dengan putusan hukum atau MA," ujar Dimyati.

Ia menyampaikan pada Sabtu 12 Maret nanti tim kecil akan mulai memformulasikan rumusan islah. Menurutnya, seharusnya pembentukan tim kecil ini dilakukan sebelum Menkumham mengaktifkan kembali SK Muktamar Bandung beberapa waktu lalu.

"Tapi tidak ada kata terlambat. Saya yakin sebelum Pilkada sudah islah," kata Dimyati.

Seperti diketahui, pertemuan kedua kubu ini telah menghasilkan lima pokok kesepakatan, yaitu:

1. Mengambil suatu kesepakatan bersama yang mengikat

2. Sepakat untuk melangkah maju ke depan dan tidak akan mundur ke belakang

3. Sepakat untuk islah seutuhnya

4. Sepakat membentuk tim kecil yang terdiri dari lima orang dari tim Djan Faridz-SDA dan lima orang dari tim Romahurmuziy-Emron Pangkapi untuk melakukan langkah-langkah merumuskan formulasi lebih lanjut dalam rangka islah seutuhnya

5. Menyepakati pertemuan tim kecil dan menyertakan pihak Kemenkumham pada hari Sabtu, 12 Maret 2016.

(ren)