Laporan Dicabut, MKD Masih Proses Kasus Masinton

Petisi 20 ribu tanda tangan penjarakan Masinton dan Ivan Haz, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Muhammad Syafii, mengungkapkan MKD masih memproses pelanggaran etik Masinton Pasaribu atas penganiayaan terhadap staf pribadinya. Padahal staf Masinton sebagai pihak korban, Dita Aditia Ismawati, telah mencabut aduannya dari MKD maupun Kepolisian.

"Perkembangan terbaru korban sudah menarik aduan dari Bareskrim dan MKD. MKD belum putuskan apa yang akan diambil sebagai keputusan terhadap kasus Masinton. Artinya proses masih berjalan," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.

Dia menjelaskan meskipun proses terhadap Masinton masih dilanjutkan namun tak menjamin pengusutan akan berujung pada sanksi. Pasalnya, pengaduan biasanya harus disertai dengan bukti.

"Ketika kami kumpulkan bukti ternyata tidak menjadi penguatan, kami tidak bisa menjadikan sebagai landasan untuk memberikan sanksi," kata Syafii lagi.

Menurutnya, kasus yang dialami Masinton ini memang berbeda dengan kasus Ivan Haz. Pada Ivan Haz, saksi lengkap mulai dari petugas apartemen dan saksi lainnya. Sementara, untuk kasus Masinton, saksi lebih banyak berasal dari pihak Masinton sendiri. Sementara Dita sudah mencabut aduannya.

Hari ini, aliansi dari Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP), LBH APIK, dan JALA PRT menyerahkan secara simbolik  20 ribu petisi tanda tangan ke Kabareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan ke MKD. Petisi menyuarakan pengusutan kasus Anggota Komisi III Masinton Pasaribu dan Anggota Komisi IV Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.

"Kami menyampaikan petisi dari masyarakat yang menghendaki agar Masionton versus Dita diproses karena bukan delik aduan," kata Direktur LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti ketika berada di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, hari ini. (ren)