PDIP Sesalkan Jaksa Agung Deponering AS dan BW

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengambil keputusan mendeponir kasus hukum dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska, prihatin dengan keputusan tersebut.

"Dan hal ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," katanya saat dihubungi, Jumat 4 Maret 2016.

Risa menjelaskan dengan diambilnya keputusan deponering ini telah memperlihatkan bahwa Jaksa Agung tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya.

"Yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering," ujar Risa.

Politisi PDIP ini mengungkapkan sebenarnya Jaksa Agung tidak perlu mendeponir kasus hukum dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," katanya. (one)