Hanura Sayangkan KPU Lamban Proses PAW Dewie Yasin Limpo
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dimas Hermadiyansyah, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lamban memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo yang menjadi terjerat kasus korupsi. Padahal, surat untuk PAW telah dilayangkan pimpinan DPR sejak 19 November 2015 lalu.
"Apalagi KPU tidak juga memberi batas waktu bagi Dewie menunjukkan bukti kalau dirinya menggugat ke Mahkamah Partai," kata Dimas kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa malam 1 Maret 2016.
Dia menjelaskan, Fraksi Hanura di DPR kembali menyurati pimpinan DPR agar menindaklanjuti perkembangan PAW Dewie Yasin Limpo ke KPU. Namun belum juga membuahkan hasil.
"Surat itu dilayangkan setelah sebelumnya ada permintaan dari ketua umum Partai Hanura," ujar Dimas lagi.
Surat pimpinan DPR dan Fraksi Hanura menyatakan bahwa proses PAW sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Surat DPR ke KPU ijuga untuk mengetahui nama peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.
Namun, KPU malah berkirim surat ke Dewie pada tanggal 23 Desember 2015 untuk meminta bukti benar tidaknya Dewi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. ?Sayangnya tidak mencantumkan batas waktu.
Lalu KPU kembali melayangkan surat ke DPP Hanura pada tanggal 5 Februari 2016, isinya sama dengan surat sebelumnya yaitu meminta penjelasan secara tertulis soal keputusan atas upaya keberatan Dewi ke Mahkamah Partai. Hal itu menurut Dimas terlalu berlarut-larut. Pasalnya Fraksi Hanura sudah memecat kadernya tersebut.
"?Ini kan aneh, kenapa diakomodir surat (Dewie). Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan Badan Kehormatan," tegas Dimas.