Syarat Batas Sengketa Hasil Pilkada Diusulkan Naik 10 Persen

sidang perselisihan pilkada 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 158 mensyaratkan, pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) perbedaan suaranya tidak boleh lebih dari 2 persen dari jumlah penduduk.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengusulkan adanya perubahan. "Kami mengajukan ambang batas syarat formil pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK dinaikkan menjadi 10 persen dari suara sah hasil pemilihan di daerah tersebut," kata Ida di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.

Dengan angka itu, Ida berharap, peserta Pilkada dapat memperoleh rasa keadilan. Alasannya, Pilkada serentak 2015 lalu, banyak pasangan calon tidak bisa mengajukan sengketa di MK karena ambang batasnya melebihi 2 persen dari jumlah penduduk.

"Kemarin itu kan, sebetulnya juga kalau kita hitung, selisih tidak banyak. Tetapi karena ambang batasnya 2 persen, mereka tidak berhasil mengajukan sengketa di MK," ujarnya menambahkan.

Ida menegaskan, KPU tidak menemui kendala jika dengan ambang batas yang akan dinaikkan menjadi 10 persen. Menurutnya, proses penyelesaian sengketa di MK merupakan sarana bagi KPU untuk menjelaskan bagaimana KPU bekerja.

(mus)