Ketua MKD: Ivan Haz Jelas Langgar Etika

Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Surahman Hidayat pun memastikan anak Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga melanggar etik.

"Ya jelas dong. Kalau tidak, ngapain MKD memproses," kata Surahman di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.

Surahman menuturkan bahwa MKD telah membentuk tim panel untuk menyelesaikan kasus Ivan. Saat ini, mereka sedang bekerja melengkapi bahan-bahan yang diperlukan, mendalami, mendiskusikan, hingga nanti pada saatnya menyimpulkan kasus.

"Kami sebagai lembaga penegak etika juga memproses sesuai kewenangan kami, sesuai undang-undang MD3. Dalam hal ini, tentu ada kerjasama koordinasi antara MKD dan penegak hukum," ujar Surahman.

Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.

Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Ivan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Atas perkara tersebut, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar akan memberikan bantuan kepada Ivan. (ase)