Penolakan Kasasi Agung Laksono Kukuhkan Golkar Munas Bali

Tantowi Yahya
Sumber :
  • Tantowi Yahya

VIVA.co.id – Mahmakah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, terkait sengketa Partai Golkar. Amar putusan itu akan segera disampaikan oleh MA ke pihak-pihak yang terkait. Politikus Golkar Tantowi Yahya mengatakan putusan MA itu belum ditanggapi oleh internal Golkar.

"Belum ada penjelasan Ketua Umum selaku orang yang paling kompeten bicara hal ini," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku senang dengan adanya putusan ini. Putusan ini katanya semakin mengukuhkan kepengurusan Munas Bali.

"Tidak ada lagi persoalan hukum, buat kita tidak ada ganjelan lagi. Tidak ada yang salah dari sisi peraturan penyelanggaraan Munas Bali tersebut," ujar Tantowi.

Namun ia juga senang dengan adanya jalan tengah yang tengah ditempuh oleh setiap pihak di Golkar saat ini. Jalan tengah itu menyusul keluarnya SK Menkumham yang dinilainya rekonsiliatif.

"Karena sudah ada keputusan yang rekonsiliatif melalui SK Menkumham kemaren, itu jalan tengah paling bagus. Prosesnya cepat," kata Tantowi.