Ivan Haz Ditahan, Panel MKD DPR Segera Bersidang
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian telah menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah, atau Ivan Haz karena dugaan pemukulan. Ivan diduga melakukan penganiayaan kepada asisten rumah tangganya. Kini, kasus Ivan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sekarang sedang diproses dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya, kita sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan. Menyerahkan sepenuhnya kepada Polri," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Agus menegaskan, selain sedang ditangani Kepolisian, perkara ini juga tengah diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Proses ini sudah masuk ke tim panel.
"Di mana tim panel itu dibentuk, jika anggota dewan diduga kuat melanggar etika dari kehormatan dewan dengan sanksi yang diperkirakan sanksi berat," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sanksi berat itu bisa berupa pemecatan. Untuk sampai pada persidangan apakah dipecat atau tidak, maka MKD harus membentuk panel yang diisi oleh unsur MKD dengan tambahan unsur pakar, atau masyarakat. Masa kerja panel sendiri adalah selama satu bulan. Namun, Agus berharap, prosesnya bisa dipercepat.
"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi, karena panel itu masa kerjanya adalah satu bulan. Walaupun nanti bisa diperpanjang, tetapi kami menyarankan seyogyanya sebulan sudah ada putusan," kata Agus. (asp)