Tambah Kewenangan BIN, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Badan Intelijen Negara (BIN) tetap berharap dapat penambahan kewenangan dalam melakukan upaya kontra terorisme dan separatime. Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan belum bisa mengamini penambahan kewenangan bagi BIN.
Kewenangan terbatas
Sebelumnya Kepala BIN, Sutiyoso mengatakan, kewenangan BIN dalam penanganan terorisme terbatas. Kewenangan itu diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Penanganan terorisme khususnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1, huruf C.
BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Namun Pasal 34 membuat kewenangan BIN menjadi terbatas. Dalam pasal itu disebut, "Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan".
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membandingkan penanganan terorisme di Indonesia dengan negara lain. Negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara-negara Eropa lainnya bisa menyeimbangkan proses hukum dan proses intelijen. Hal yang sama juga katanya dilakukan di Malaysia.
Berbeda dengan Indonesia yang tergolong sangat menghormati HAM dan kebebasan, dengan mengedepankan proses hukum.
"Ketika keamanan nasional terancam oleh terorisme, mereka dapat mengedepankan proses intelijen di mana lembaga intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Sutiyoso di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016.