Tantowi Yahya Dukung KPI Larang Tayangan Kebanci-bancian

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tantowi Yahya, mendukung larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang tayangan yang kebanci-bancian atau lelaki yang keperempuanan. Larangan itu langkah tepat untuk membendung kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
 
"Televisi sebagai media yang paling banyak diakses keluarga Indonesia, khususnya anak-anak, perannya saat ini sedikit bergeser dari khitahnya (tujuan dasar),” kata Tantowi saat dihubungi pada Jumat, 26 Februari 2016.
 
Tantowi menjelaskan bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi adalah alat perjuangan. Hal itu diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
 
"Terkait hal tersebut, tayangan kebanci-bancian bertentangan dengan fungsi pendidikan, khususnya bagi anak-anak dan kontrol sosial," ujar Tantowi. 
 
Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa seiring tantangan hari ini, justru televisi harus lebih banyak menyajikan tayangan-tayangan yang memperkuat nasionalisme serta pemahaman Pancasila di tengah makin lunturnya semangat kebangsaan. 
 
"Kemudian memperbanyak tayangan prestasi anak muda yang sukses dengan karyanya, guna membangun optimisme anak muda. Dua tayangan tersebut kalau dikemas dengan kreatif tetap menarik ditonton," kata pembawa acara yang juga penyanyi country itu. (ase)