Soal Kereta Cepat, DPR Dilarang Panggil Rini Soemarno
Kamis, 25 Februari 2016 - 15:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir mengaku kesulitan untuk meminta penjelasan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. DPR sulit memanggil karena ada larangan pemanggilan Menteri Rini Soemarno.
"Larangan ini berupa surat Ketua DPR RI. Surat itu menindaklanjuti rekomendasi Pansus Pelindo II di rapat paripurna yang mengusulkan pencopotan RJ Lino dan Menteri Rini," kata Hafisz, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
Atas dasar itu, Hafisz menemui Ketua DPR RI yang baru, Ade Komarudin untuk melakukan konsultasi. Menurut Hafisz surat larangan tersebut dikeluarkan oleh Ketua DPR RI yang lalu.
"Kami pertanyakan apakah surat tersebut bisa kami abaikan atau patuhi? Kalau mengacu pada UU MD3 kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada mitra kami, yaitu Menteri BUMN," papar Hafisz.
Politisi PAN ini mengungkapkan, pemanggilan Menteri Rini oleh Komisi VI DPR RI ini sangat penting. Dimana dalam konsorsium pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung itu melibatkan BUMN.
Baca Juga :
DPR lanjut Hafisz, akan meminta ketiga bank pelat merah tersebut untuk memberikan dokumen
loan of agreement
(perjanjian pinjaman), meskipun sifatnya confidential (rahasia). "Kita akan gali lagi minggu depan apakah ada digunakan untuk Kereta cepat," kata Hafisz usai rapat tertutup di Komisi VI DPR RI, Senin 22 Februari 2016.
Ia menjelaskan, bahwa konsorsium BUMN yang bertugas untuk menggarap proyek kereta cepat berpotensi untuk meminjam kepada Bank BUMN. Sebab, pihak konsorsium BUMN Indonesia untuk kereta cepat memiliki kewajiban untuk menyetor modal porsi saham di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Wika (PT Wijaya Karya Tbk), Jasamarga, PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan KAI (PT Kereta Api Indonesia) mereka kan akan memiliki saham 60 persen di KCIC, nah dari 60 persen itu mereka harus setor modal 25 persen. Itu setor modal dari mana?" ucapnya. Selengkapnya di .