Fraksi Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Setelah menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fraksi Partai Gerindra kini menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kebijakan itu menurut Gerindra tak didasarkan pada rasa keadilan.

"Partai Gerindra sudah memutuskan itu. Rapat fraksi yang dilakukan kemarin jelas, baik revisi Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tax Amnesty sudah diputuskan, bahwa Fraksi Partai Gerindra menolak," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

UU Tax Amnesty menurut dia belum pasti menjamin peningkatan penerimaan pajak bakal signifikan. Tahun lalu, pemerintah optimistis dengan penerimaan pajak yang tinggi. Namun ternyata tidak demikian.

"Ini koreksi bagi pemerintah yang terlalu optimis terhadap penerimaan negara. Padahal harus pembenahan dari awal, pemerintah dalam hal ini adalah dirjen pajak yang harus mengkalkulasi terhadap perkembangan ekonomi nasional kita," katanya menambahkan.

Anggota Komisi III ini menjelaskan, rencana kebijakan tax amnesty juga akan menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap pihak yang selama ini sudah taat melakukan kewajiban. Lebih jauh dia meminta pemerintah tidak bombastis merancang pembangunan nasional karena pada akhirnya bisa mengabaikan keadilan di antara para pembayar pajak.

Namun demikian, Politikus Gerindra ini mengatakan sudah ada beberapa fraksi di DPR yang menerima RUU Pengampunan Pajak itu. "Kami menunggu sikap resminya karena sekarang proses sudah masuk di Bamus. Itu mekanisme kami tunggu dulu ada pembahasan di rapat Bamus," ujar Ketua Badan Legislasi tersebut.

(mus)