Bambang Soesatyo: Penuduh Ade Komarudin Tak Paham UU
Rabu, 24 Februari 2016 - 00:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai orang yang menuduh Ade Komarudin, Ketua DPR, menerima gratifikasi sesungguhnya tak memahami hukum. Dia meminta orang yang menuduh itu mempelajari lagi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur seputar gratifikasi.
Baca Juga :
Riswan, aktivis Hamak (Himpunan Masyarakat Antikorupsi), dan Adnan aktivis LAKP (Lembaga Advokasi Kebijakan Publik), melancarkan tuduhan bahwa Ade Komarudin menerima gratifikasi, karena menggunakan pesawat jet pribadi milik seorang pengusaha di Kalimantan.
Menurut Soesatyo, pesawat itu milik Ade Komarudin sehingga tak terkategori penerimaan gratifikasi. "Jadi, yang menyampaikan itu gratifikasi, tolong dibaca lagi undang-undangnya. Di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ada menyebut soal kepemilikan pesawat," ujarnya di kantor pusat Partai Golkar di Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2016.
Soesatyo mengaku sudah mengetahui aktor intelektual di balik Riswan dan Adnan. Dia menolak menyebut identitas tetapi orang itu adalah salah satu calon ketua umum Partai Golkar, yang sengaja mengembuskan isu gratifikasi untuk menjegal Ade Komarudin.
Dia mengaku mengenal siapa yang mengambil foto itu. Tuduhan juga telah dilaporkan organisasi sayap Golkar, Baladika Karya, kepada Polda Metro Jaya. Tuduhan itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah lapor ke Polda Metro Jaya, yang dilaporkan individu. Itu dari foto aplikasi pesan instan, punya pribadi. Makanya pelanggaran individu. Kita tahu siapa aktor intelektualnya, tapi kita minta Polisi korek dari terlapor," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu.