Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ketua Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mencurigai ada barter atau tukar-menukar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau dikenal sebagai tax amnesty.
Baca Juga :
"Saya dengar RUU Pengampunan Pajak sudah masuk surat Presiden. Kalau sudah masuk, berarti sudah deal (disetujui),” kata Desmond kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2016.
Desmond mencurigai sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas tentang revisi Undang-Undang KPK. Presiden hanya meminta penundaan revisi Undang-Undang KPK dan tidak langsung menolaknya saat konsultasi dengan pimpinan DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu melihat pemerintah sekarang sangat membutuhkan pemasukan, sehingga berupaya menggenjot sektor pajak. Untuk menggenjot hal itu pemerintah membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang pengampunan pajak.
Dengan kondisi seperti itu, sangat dimungkinkan penundaan revisi Undang-Undang KPK dijadikan barter dengan undang-undang pengampunan pajak.
"Begitu tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR, pemerintah baru dapat menyetujui untuk kembali (membahas) Rancangan Undang-Undang KPK," kata Desmond. (ase)