Ketua DPR: Sulit Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Ade Komarudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ditunda pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR akan mencabut agenda pembahasan revisi UU KPK pada rapat paripurna hari ini, Selasa, 23 Februari 2016.

"Kami sekarang mau rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Pastikan bahwa agenda mengenai hal itu akan di-drop dari paripurna lewat rapat pengganti Bamus," kata Ketua DPR RI, Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Senayan.

Terkait dorongan untuk mencabut revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegna) 2016, menurut Ade, tidaklah mudah, karena menyangkut teknis dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

"Ketika kita menetapkan Prolegnas dengan longlist dan shortlist, dalam arti Prolegnas prioritas itu kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa perlu, saya kira tidak masalah jadi prioritas kita juga," ungkapnya. 

Atas dasar itu, pimpinan DPR akan melihat pandangan fraksi-fraksi terkait pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.

"Pandangan pasti dari fraksi-fraksi itu terlihat saat kita lakukan rapat konsultasi dengan pimpinan dewan. Kita akan bahas hal yang sama," katanya. (ase)