Hindari Kegaduhan Politik, DPR Setuju Revisi UU KPK Ditunda

Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo akhirnya menghasilkan keputusan bahwa revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan politik soal substansi perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 itu.

"Soal pengambilan keputusan menyangkut revisi UU KPK, kami, pemerintah dan DPR, sepakat, mengingat rakyat dan publik perlu penjelasan komprehensif," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Namun dia mengatakan bahwa revisi UU KPK masih berada di daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Isi perubahan harus jelas dan disampaikan kepada publik lebih dulu sebelum kemudian diputuskan untuk direvisi.

"Sekarang karena simpang siur macam-macam akan dibatasi (usia) KPK, padahal itu sama sekali tidak ada," kata Ade Komarudin.

Penundaan juga dilakukan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan kegaduhan politik.

"Sampai semuanya jelas, (ditunda) sampai substansinya diketahui publik," kata politikus Partai Golkar ini.

Hari ini, dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dan pimpinan DPR diputuskan bahwa pembahasan perubahan UU KPK ditunda.

"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK. Dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta. (ase)