Ketua Komisi III DPR Sebut Agus Rahardjo Offside

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengancam mundur bila revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diteruskan. Pernyataan itu disesalkan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Itu ucapan offside, nggak perlu beliau sampaikan hal seperti itu," kata Bambang ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah untuk melaksanakan UU. Apalagi UU itu hasil kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah.

"Kalau semua lembaga, Kementerian, penegak hukum bersikap seperti (Agus) itu ya repot juga," ujar Bambang.

Bambang mengatakan KPK sebagai pelaksana UU pasti akan diberi kesempatan oleh DPR untuk membahas apa-apa saja yang menjadi keinginan KPK.

"Kalau akhirnya ada penyimpangan, pemerintah sudah bilang akan tarik diri, DPR juga gitu," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri," kata Agus Rahardjo, dalam diskusi  Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016. Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK.

Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. "Mudah-mudahan sikapnya sama," kata Agus.

Menurut Agus, melawan pelemahan KPK harus dilakukan. Karena, akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya. "Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa dilakukan," katanya.