Ketua KPK Ancam Mundur, Ketua DPR Tak Risau
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR RI, Ade Komarudin tak mempermasalahkan ancaman tersebut. "Itu hak beliau, tentu kita hormati sikap beliau. Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu empat hal," kata Ade di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Terkait desakan publik yang menolak revisi undang-undang KPK, Ade tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Saya kira kita semua menghargai hak setiap warga negara, nanti kita lihat keputusan DPR (Rapat Paripurna," ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan sikap DPR dalam revisi sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana rapat Bamus tetap menyetujui revisi UU KPK. "Dalam rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus dua kali kita tetap sepakat revisi undang-undang KPK, dengan catatan menguatkan KPK bukan untuk melemahkan."
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri," kata Agus Rahardjo, dalam diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016. Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK.
Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. "Mudah-mudahan sikapnya sama," kata Agus.
Menurut Agus, melawan pelemahan KPK harus dilakukan. Karena, akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya. "Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa dilakukan."
(mus)