Jika KPK Jadi KPM, Politisi: Maling Itu Istilah Kampung

Pita hitam dipasang di depan kantor KPK, duka cita penahanan Bibit-Chandra
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, M.Nasir Jamil tidak sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi diubah menjadi Komisi Pemberantasan Maling. Menurutnya, istilah tersebut terlalu kolot.

"Maling itu istilah di kampung," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 21 Februari 2016.

Selain itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, mengubah kata korupsi di KPK, maka akan berimbas pada semua peraturan yang ada. Sebab, selain merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, juga merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti undang-undang lain namanya tindak pidana maling," kata Nasir.

Persoalan yang paling penting, lanjut politisi asal Aceh itu, masyarakat tidak boleh membenci yang namanya koruptor. Tetapi, perilaku korupsi itulah menurutnya yang harus dibenci.

"Kalau kita benci korupsi maka kita akan membuat sistem yang menutup peluang orang menjadi maling. Selama ini kita benci dengan koruptor," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari menilai, perlu pendekatan kultural dalam upaya pemberantasan korupsi misalnya, mengubah kata korupsi menjadi maling. Menurut mantan Wakil Ketua MPR itu, korupsi terlalu halus sehingga tidak ada efek malu bagi pelakunya.