Polemik Revisi UU KPK Bukan Lagi Soal 'Tolak atau Terima'
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang juga Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menilai polemik soal revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkepanjangan. Yang menjadi penting menurut Bagir adalah memikirkan cara efektif menolak revisi UU tersebut, bukan lagi antara menerima atau menolak.
"Bagaimana kita menolaknya, bagaimana kita menahannya agar pemerintah tidak berani membahasnya. Adakah kita punya upaya itu," kata Bagir dalam diskusi "Tolak Rencana Revisi UU KPK." Acara berlangsung di Gedung Perfilman Usmar Ismail Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Dia menambahkan upaya yang efektif akan bisa menahan pemerintah untuk tidak membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut.
"Ada tidak yang dapat kita lakukan, saya kira pernyataan cukup. Kalau disahkan adakah cara menolak agar tak melaksanakan, kalau dilaksanakan adakah cara untuk meniadakannya," lanjut Bagir.
Hal tersebut disampaikan Bagir Manan menyoal rencana revisi UU KPK yang ramai penolakan, baik di publik maupun di legislatif sendiri. Empat poin krusial yang rencananya menjadi substansi perubahan adalah soal penyadapan, adanya wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), aturan penyidik independen hingga pembentukan Dewan Pengawas KPK. (ren)