Paripurna Revisi UU KPK Diperkirakan Akan Alot
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas memperkirakan, proses persetujuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal alot. Revisi itu rencananya akan disahkan melalui Sidang Paripurna pada Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut dia, Fraksi Gerindra kan meminta agar revisi undang-undang diputuskan melalui pemungutan suara atau voting. "Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting supaya publik tahu bahwa kami konsisten. Bukan ingin dapat pujian atau gimana, ini prinsip," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 17 Februari 2016.
Rencana revisi UU KPK menuai pro dan kontra, tak hanya dari kalangan aktivis antikorupsi, polemik juga terjadi di DPR. Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang menolak revisi, belakangan diikuti sebagian anggota Fraksi PKS dan PAN.
Ia menegaskan, voting akan jelas menunjukkan sikap anggota fraksi yang sebenarnya soal menerima atau menolak revisi undang-undang tersebut. "Ada fraksi yang dukung revisi tapi anggotanya enggak. Jadi kami berharap masing-masing anggotanya menggunakan nurani."
Ketua Badan Legislasi (Baleg) tersebut menambahkan, revisi UU KPK jelas akan terus menuai perdebatan karena akan melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
(mus)