Ini Syarat Parpol yang Dukung Calon Perseorangan
- Antara/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dinilai memiliki kemampuan kerja dalam memimpin Jakarta, Partai NasDem mendeklarasikan dukungannya kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju kembali dalam Pilkada DKI tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak ada larangan bagi calon perseorangan didukung atau disumbang oleh partai politik (parpol). "Bisa saja didukung parpol, kan tidak ada larangan karena tidak semua itu sudah diatur dalam undang-undang. Sementara tidak ada larangannya," kata Hadar kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 Februari 2016.
Namun, ada catatan pada dokumen pendaftaran calon perseorangan ketika mendaftar nanti bahwa tidak boleh ada logo atau simbol-simbol partai politik yang mendukung secara dana atau moril. "Dalam materi kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) baik nama dan lambang parpol tidak boleh ditampakkan. Demikian juga pada kegiatan kampanye, simbol-simbol parpol yang mendukung tidak boleh tampak," ujarnya menambahkan.
Sementara, komisioner KPU yang lain, Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, calon perseorangan bisa didukung atau disumbang dana oleh parpol. Alasannya, aturan pelarangan detail soal itu belum ada. "Itu memang tidak diatur dalam ketentuan yang ada. Ya (belum diatur) dalam konteks pendanaan," kata Ferry.
Sebelumnya, Ahok berniat akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta dengan jalur independen. Meskipun dia mengatakan sejumlah parpol sudah mendekatinya, namun tawaran politik itu belum diterima Ahok. Belakangan, Partai NasDem mendeklarasikan bahwa partainya akan mendukung mantan anggota Komisi II DPR tersebut. "Pencalonannya dua cara tadi, perseorangan atau diusung partai politik," ujar Ferry.
(mus)