Mahfud MD Setuju KPK Bisa SP3

Mahfud MD dalam diskusi soal penguatan KPK, Jakarta (16/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka yang kerap diulur dalam waktu lama dinilai Mahfud, tak tepat.

"SP3 perlu didiskusikan. Banyak yang dinyatakan tersangka ternyata sampai lama. Itu kurang bagus. Kenapa (menjadi tersangka) sampai satu tahun lebih," kata Mahfud dalam diskusi "Menuju Upaya Penguatan KPK" di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Meskipun mekanisme SP3 dinilai diperlukan, dia berpendapat poin tersebut tidak perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Wewenang mengeluarkan SP3 cukup dimasukkan ke dalam prosedur operasional standar KPK.

"Kalau orang sudah menjadi tersangka tidak boleh menggantung perkaranya lebih dari 40 hari. Lebih dari setahun itu tidak benar karena aturannya menetapkan tersangka itu sudah yakin ada dua alat bukti. Berarti dia siap masuk, tinggal administrasi," ujarnya menambahkan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menyusul rencana revisi UU KPK yang memasukkan poin adanya SP3 dalam UU terbaru nantinya. Menyoal SP3 ini juga pernah disampaikan oleh Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. Keberadaan SP3 menurut dia akan menghindarkan lembaga antirasuah itu dari potensi penyimpangan HAM.

"Maaf, kamu misalnya sakit seperti Ibu Hajah Siti Fajriah yang di Bank Indonesia sampai meninggal, kan tidak bisa di-SP3, apakah itu tidak melanggar hak azasi manusia," kata Luhut kepada VIVA.co.id di kantornya di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat malam, 5 Februari 2016.

(mus)