Lima Daerah Punya Aturan Khusus di Pilkada 2017
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Lima daerah khusus yang turut dalam Pilkada Serentak pada tahun 2017 mendatang akan memiliki peraturan tambahan. Lima daerah tersebut antara lain Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa KPU akan membuat Peraturan KPU (PKPU) khusus untuk daerah-daerah tersebut. Gelaran pesta demokrasi pilkada serentak tak akan mengurangi kekhususan 5 daerah itu.
"Kami berencana tambah satu peraturan yang mengatur tentang kekhususan beberapa provinsi di Indonesia, di mana pilkadanya punya kekhususan tersendiri," kata Husni Kamil Manik di Hotel Aryaduta, Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari 2016.
Husni mencontohkan, Provinsi DKI Jakarta misalnya memiliki aturan bahwa penentuan calon terpilih harus melampaui jumlah 50 plus 1 persen dari perolehan suara. Aturan itu berbeda dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Selain DKI Jakarta, Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat juga memiliki aturan khusus untuk masing-masing pasangan calon yang berkompetisi di pilkada daerah tersebut.
"Misalnya Aceh punya aturan khusus bisa baca Alquran bagi calon yang akan maju. Maka nanti akan diatur tersendiri. Papua syarat calon keaslian orang Papua dan lainnya," terang Husni.
Husni mengungkapkan, KPU juga tengah melakukan perubahan dan penyempurnaan PKPU untuk Pilkada 2017 mendatang. Berdasarkan evaluasi Pilkada 2015, masing-masing pihak yakni penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan DPR akan mengkaji perubahan bakal dimasukkan dalam pembahasan UU Pilkada.
"UU jadi direvisi atau tidak. Kalau direvisi ada perubahan tapi kalau tidak direvisi tetap akan ada penyempurnaan," kata dia lagi soal PKPU.