Panitia 'Provinsi Madura' Disarankan Lobi Mendagri
VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan, seluruh fraksi di komisi yang di pimpinan memberikan apresiasi dan dukungan atas adanya usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, Komisi II DPR hanya sebatas menerima usulan. Sebab kewenangan pemekaran daerah berada di pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Komisi II menyarankan agar panitia pemekaran daerah otonomi baru melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan rencana pemekaran," kata Rambe . Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Politisi Partai Golkar ini menyarankan semua panitia pembentukan daerah otonomi mematuhi Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah (Pemda). Di mana undang-undang tersebut mengatur semua persyaratan pemekaran daerah yang harus dipenuhi.
"Syarat-syaratnya itu harus ada harus dipenuhi. Misalnya minimal lima wilayah berupa empat Kabupaten dan satu Kota," katanya.
Menurut undang-undang tersebut ada persiapan yang harus dilakukan sebelum daerah tersebut resmi menjadi daerah otonomi baru. "Daerah persiapan ini minimal tiga tahun sebelum dimekarkan," kata Rambe.
Komisi II masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemendagri yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru.
Pada Rabu, 10 Februari, Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Pembentukan Provinsi Madura, Sulawesi Timur, Kabupaten Cilacap Barat dan Kabupaten Muna Timur di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.