'KTP Anak' Dipandang Bertentangan dengan Undang-undang
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kewajiban anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka meminta Mendagri tidak membuat aturan yang aneh-aneh seperti itu.
"Selesaikan saja dulu e-KTP secara nasional, yang bukan saja masalah berlaku seumur hidup," kata anggota Komisi II DPR, Muchtar Luthfi Andi Mutty, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut Luthfi, Permendagri yang mengatur pemberlakuan KIA tidak efektif. Selain itu, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Sebab, undang-undang tersebut hanya mewajibkan kepemilikan KTP bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah.
Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, saat ini masyarakat masih dipersulit dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lainnya.
"Ini karena belum mempunyai KTP," katanya.
Ia mencurigai ada permainan untuk mencari keuntungan dalam proyek e-KTP, bahkan KPK sempat melakukan penyelidikan. Baginya, yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan hak semua warga negara sesuai undang-undang mendapat KTP dan bukan membuat kebijakan baru. (ren)