MK Putuskan Hasil Gugatan Pilkada Serentak Pekan Depan

Sidang Sengketa Pilkada Yalimo di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK sudah menyelesaikan seluruh sidang gugatan pilkada atas delapan perkara yang masih tersisa. Sementara penyampaian putusan yang sudah dijadwalkan adalah untuk sengketa pilkada Bangka Barat dan Fakfak pada 16 Februari 2016 mendatang.

"Sidang sudah selesai seluruhnya," kata Fajar pada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Dia melanjutkan, perkara selain Fakfak dan Bangka Barat direncanakan bakal diputus pada pekan yang sama termasuk kasus gugatan Pilkada Halmahera Selatan yang sempat direkomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Halmahera Selatan termasuk yang sedang dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), setelah sidang terakhir kemarin mendengarkan laporan penghitungan surat suara ulang. Nanti juga akan diputus, terlepas apapun putusannya nanti," kata Fajar lagi.

Dia menambahkan, sejak Selasa lalu, majelis hakim telah melakukan RPH untuk memutus delapan gugatan pilkada tersebut.

Sebelumnya, MK telah meloloskan tujuh gugatan atas perselisihan hasil pilkada yang dianggap memenuhi syarat formil. Adapun tujuh pasangan calon yang menggugat, seperti dikutip dari laman resmi MK antara lain pemohon pasangan calon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop untuk Pilkada Teluk Bintuni. Pasangan calon ini hanya memiliki selisih suara sebanyak 0,04 persen atau tujuh suara dari pasangan calon peraih suara terbanyak.  

Selain itu, adapula gugatan atas Pilkada Mamberamo Raya yang diajukan pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Perbedaan selisih suara pasangan calon ini dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,71 persen atau 149 suara. Jumlah penduduk Mamberamo Raya sebanyak 31.867 jiwa sehingga batas selisih maksimal untuk jumlah penduduk tersebut sebanyak dua persen dan gugatan ini memenuhi batas tersebut.

Selanjutnya adalah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara juga dianggap memenuhi syarat formal. Permohonan ini diajukan pasangan calon Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu yang menyatakan selisih suaranya dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,03 persen atau 33 suara. Sama dengan dua daerah di atas, dengan jumlah penduduk hanya 225.486 maka selisih suara disyaratkan maksimal dua persen.

Lalu daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, pasangan calon Khairunas dan Edi Susanto juga mengajukan gugatan perselisihan hasil suara. Perbedaan selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu 0,66 persen atau 501 suara.

Permohonan perselisihan hasil suara lainnya yaitu Kuantan Singingi, Riau yang diajukan Indra Putra dan Komperensi. Perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,27 persen atau 348 suara. Dengan jumlah penduduk sebanyak 317.265 jiwa, batas perolehan suara maksimal sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pasangan calon Safi Pauwah dan Faruk Bahanan untuk Pilkada Kepulauan Sula juga mengajukan gugatan. Selisih suara Safi dan Faruk dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,35 persen atau 169 suara dengan jumlah penduduk sebanyak 95.285 jiwa.

Terakhir, pasangan calon Sukirman dan Safri untuk Pilkada Bangka Barat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon meraih suara 35,43 persen, sementara peraih suara terbanyak mendapatkan suara sebesar 35,43 persen. Perbedaan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak sebesar 0,3 persen.