Bagir Manan: Pers Indonesia Paling Bebas di Asia

Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, Indonesia tergolong negara yang serius dalam memberikan ruang bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia telah diatur dalam TAP MPR 1998 tentang Hak Asassi Manusia yang dikukuhkan dalam amandemen UUD 1945. Secara normatif, jaminan dan perlindungan kemerdekaan pers diatur UU Nomor 40 Tahun 1999.

"Terlepas dimuat atau tidaknya secara expressis verbis, perlindungan kemerdekaan pers dalam UUD 1945, dan yang diatur UU No 40 Tahun 1999, merupakan suatu kenyataan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, Pers Indonesia paling bebas di Asia,” kata Bagir di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Lombok - Nusa Tenggara Barat, Senin, 8 Februari 2016.

Menurut Bagir, kemerdekaan pers di Indonesia tidak hanya jauh dari ancaman beredel dan sensor, akan tetapi juga mencakup kebebasan atas akses informasi, menjalankan tugas jurnalistik, membentuk berbagai asosiasi pers, serta menjalankan usaha pers.

Kemerdekaan yang multidimensi itu kata dia sering memunculkan anggapan di kalangan pers, bahwa setiap pembatasan yang juga berlaku terhadap anggota masyarakat lainnya, senantiasa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.

"Ada semacam tuntutan agar pers dikecualikan dari segala pembatasan. Ada ahli-ahli pers atau asosiasi pers yang mencatat pasal-pasal dalam RUU KUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers," ujarnya.

Bahkan kata dia, ada pihak yang menilai pembatasan tersebut saat ini lebih banyak dan lebih represif dari haatzaai artikelen atau pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang pernah diterapkan pada masa kolonial Belanda.

"Dalam kaitan cara berpikir semacam ini perlulah memperhatikan ajaran tentang pembatasan kebebasan dan ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 28," kata dia.