Pilkada Serentak Sepi Karena Kandidat Dilarang Iklan
- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia urun ide berkaitan akan adanya revisi UU Pilkada. Mengacu evaluasi mereka terhadap pelaksanaan Pilkada serentak putaran purtama yang dianggap kurang semarak, KPI mengusulkan agar pasangan calon diberikan juga hak untuk beriklan asalkan dalam batasan serta koridor yang jelas dan tegas.
“Kalau dibandingkan dari sisi media, memang lebih semarak pileg dan pilpres, namun lebih tertib di pilkada. Bagaimana kita bisa menggabungkan pilkada yang semarak di media namun juga tertib,” kata Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat, kepada VIVA.co.id, Kamis 4 Februari 2016.
Menurut dia, pembatasan iklan kampanye oleh KPU atas pembiayaan dari APBD ternyata sangat memberatkan keuangan negara. Keterbatasan anggaran seringkali menjadikan jangkauan sosialisasi melalui iklan tidak maksimal.
“APBD yang terbatas berakibat kepada terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan coverage yang lebih luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas,” kata Idy.
Temuan KPI, terjadi perbedaan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah yang lain dalam hal penganggaran APBD untuk keperluan iklan pasangan calon. Di sejumlah daerah, TV dan radio juga mengeluhkan minimnya kesempatan mereka mendapatkan kue iklan pilkada.
Agar pemasangan iklan pasangan calon tidak hanya bisa dilakukan KPU tetapi juga pasangan calon dengan batasan waktu, frekuensi dan durasi yang tegas. Aturan sekarang menyebutkan pemasangan iklan hanya oleh KPU dalam masa 14 hari sebelum masuk masa tenang dengan frekuensi 10 spot kali 30 detik (TV) dan 60 detik (radio) per hari.
“Kalau ke depan bisa juga pasangan calon diberikan kesempatan beriklan dengan batasan waktu yang jelas, misalnya dalam 14 hari sebelum masa 14 hari KPU memasang iklan pasangan calon. Jadi iklan bisa satu bulan, setengah bulan oleh KPU setengah bulannya oleh paslon misalnya,” katanya. (one)