Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Timbulkan Ketakutan

Ilustrasi jejaring sosial
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar atau akademisi di bidang komunikasi dan informatika, Rabu, 3 Februari 2016.

Agenda rapat ini adalah mendengar masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pakar menilai, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam UU itu telah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk melontarkan kritik di media sosial.

"Masyarakat yang ingin mengkritik jadi ketakutan, mereka jadi melakukan swasensor sendiri," kata seorang pakar, Firdaus Cahyadi, di ruang rapat di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Satu Dunia tersebut, pasal itu telah menimbulkan banyak korban, terutama para pengguna media sosial. Pasal itu juga dia nilai bisa menjadi pasal karet.

"Pasal ini seharusnya tidak ada, dihilangkan saja," ujarnya menambahkan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan soal pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, ada banyak situs yang tidak mengandung konten pornografi dan paham ekstrimis, namun diblokir dengan alasan yang tidak jelas.

"Teman saya websitenya diblokir padahal tidak mengandung terorisme atau pornografi. Dia tidak tahu siapa yang blokir. Pemerintah blokir tidak jelas. Mekanisme pemblokiran seperti apa."

(mus)