Fadli Zon: Kalau Ada Terorisme, yang Salah Bukan UU
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, belum melihat urgensi untuk merevisi Undang-Undang Terorisme yang diajukan pemerintah. Apalagi, bila revisi tersebut seolah-olah reaksi atas peristiwa bom Thamrin beberapa waktu lalu.
"Kalau menurut saya yang salah itu bukan dari undang-undangnya kalau terjadi tindakan-tindakan teroris," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Fadli mengatakan bahwa undang-undang yang ada saat ini masih memadai untuk aparat mengambil langkah tindakan dan pencegahan. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Terorisme.
"Jadi jangan kejadian di Thamrin, kemudian disalahkan undang-undangnya. Seharusnya aparat sudah bisa mendeteksi baik aparat kepolisian, BIN dan lainya," ujar Fadli.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bila akan dilakukan revisi harus dilakukan dengan matang.
"Saya kira harus dikaji satu persatu, jangan dijadikan alat dari kekuasaan untuk melakukan tindakan otoriter," kata Fadli.
Selain itu, Fadli mengingatkan DPR juga harus berhati-hati saat melakukan revisi Undang-Undang Terorisme. Sebab, DPR bukan sebuah lembaga stempel.
"Kalau ada yang tidak baik dari pemerintah kami koreksi. Tapi klau sikap parpol mendukung pemerintah itu silakan saja," tutur dia. (ren)