UU Pilkada akan Direvisi, Ini Pasal yang Disorot
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menilai revisi undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sangat mendesak dilakukan. Ini agar pelaksanaan pilkada serentak 2017 bisa lebih berkualitas.
"Sejak awal kami meyakini pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang berdasarkan pada UU tersebut belumlah sempurna. Untuk itu perlu revisi aturan main agar lebih berkualitas," kata Ariza kepada VIVA.co.id, Senin 1 Februari 2016.
Menurutnya, sebagai aturan yang dibuat tergesa-gesa, pasti menyisakan beberapa kekurangan. Apalagi, pilkada serentak ini bisa dibilang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
"Waktu pembentukan UU Pilkada memang diakui terbatas, karena mengejar pelaksanaan pilkada 2015. Ditambah lagi pelaksanaan pilkada serentak ini memang baru pertama kali dilaksanakan," katanya.
Poin dalam UU PIlkada yang harus direvisi antara lain mengenai hak mencalonkan diri anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/ polri perlu dipertimbangkan untuk tidak perlu mundur, cukup cuti saja mungkin 6 sampai 8 bulan.
Menurutnya menyangkut batasan persentase gugatan sengketa hasil pilkada perlu dinaikkan dari maksimum 2 persen menjadi 4 persen suara.
"Aturan pembatasan itu terlalu ketat dan kaku, dan rawan disalahgunakan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," katanya
Ariza berharap revisi dilakukan secara komprehensif, untuk itulah diperlukan perbaikan di beberpa poin lainya dalam UU Pilkada.
"Ada beberapa poin UU Pilkada lain yang penting direvisi, antara lain pengawasan dana kampanye, netralitas ASN, distribusi logistik pilkada, anggaran pilkada, calon tunggal, konflik internal partai politik, persentase dukungan partai politik, batas waktu penyelesaian di MK, partisipasi pemilih di pilkada yang rendah, dan sebagainya," ujar dia.
Politisi Gerindra ini pun meyakini revisi UU Pilkada akan terlaksana, mengingat hampir semua fraksi, bahkan pemerintah mendukungnya.
“Hampir semua fraksi setuju revisi UU pilkada. Komisi II juga sudah sepakat dengan pemerintah melalui kemendagri untuk menyelesaikan revisi dalam waktu dekat,” kata dia. (ren)