Pemerintah Beri Sinyalemen Positif soal Amnesti Din Minimi
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, memberikan sinyalemen positif soal rencana pemerintah memberikan amnesti kepada pimpinan kelompok separatis Aceh Din Minimi.
"Ya, ya tapi kan ada yang sudah diproses hukum. Nanti kami lihat bagaimana. Tapi secara prinsip kami akan berikan amnesti," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 1 Februari 2016.
Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana amnesti tersebut.
"Jadi kan kajiannya ada 130-an datanya. Nanti akan dipilah seperti apa oleh pak BIN (Sutiyoso)," tambahnya.
Meskipun demikian hingga saat ini proses hukum terhadap Din Minimi CS masih dilanjutkan. Hingga akhirnya pemerintah bakal memutuskan bentuk pengampunan yang akan diberikan.
"Walau sudah diberikan tapi kan Din Minimi dan anggota kelompoknya, ada yang sekarang proses hukumnya berjalan. Nanti kami lihat bentuknya seperti apa, apakah grasi atau apa. Tapi secara prinsip amnesti kami berikan," tambah politikus PDI Pejuangan ini.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah belum memastikan soal amnesti kepada eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka yang bernama asli Nurdin bin Ismail tersebut.
"Kami belum tahu, kalau maunya presiden seperti itu ya harus kami amankan," kata Luhut.
Luhut menerangkan, hasil Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) hari ini memang salah satunya membahas pemberian amnesti kepada Din Minimi. Hasilnya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo.
"Ya nanti lah, kami mau lapor ke presiden dahulu. Masak ya saya cerita duluan ke kamu. Nanti kamu yang jadi presiden, kan belum waktunya," terang Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Sebelumnya, Din Minimi menyerahkan diri pada Selasa 29 Desember 2015 lalu. Namun dia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan dan pembangunan rumah untuk yatim piatu korban konflik.
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso kemudian menyanggupi soal amnesti terhadap Din Minimi dan para anggotanya sebagai bentuk kompensasi.
Namun Polri berpendapat berbeda. Alasannya Din merupakan dalang kelompok kriminal yang diduga telah membunuh aparat penegak hukum. Amnesti seharusnya tak serta-merta mudah didapatkan. (ren)