Pengawasan Intelijen Perintah Undang-undang

Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menanggapi kekhawatirkan banyak pihak terkait pembentukan tim pengawas intelijen negara.

"Pengawas intelijen yang dimaksud hanya menyangkut aparatur Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melaksanakan tugasnya, bukan aparat intelijen lain," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis 28 Januari 2016.

Politisi PDIP ini menjelaskan, hal itu berdasarkan undang-undang intelijen yang menjadikan Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja dari BIN.

"Sesuai dengan amanah konstitusi, Komisi I selama ini normal-normal saja dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap BIN sebagai lembaga intelijen," ujar Hasanudin.

Menurut dia, setelah ada pembentukan Tim Pengawasan Intelijen Negara mulai muncul pertanyaan, bagaimana bila kemudian ada satu masalah yang sifatnya perlu pendalaman dari kasus tersebut.

"Tentu pengawasan harus tetap berjalan, tetapi tak perlu oleh seluruh anggota Komisi I yang jumlahnya sekitar 50 orang itu. Agar kerahasiaan negara tetap terjaga. Jadi cukup oleh perwakilan fraksi saja," papar anggota Tim Pengawas Intelijen Negara ini.

Purnawirawan jenderal TNI ini juga menegaskan anggota Tim Pengawas Intelijen Negara harus bisa menjaga kerahasiaan tersebut. "Mereka perlu disumpah secara khusus. Ini sesuai dengan amanat undang-undang Intelijen," tuturnya.