DPR Bentuk Pengawas Intelijen, Apa Fungsinya?

Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen negara, Selasa, 26 Januari 2016. Lantas, apa fungsinya lembaga ini?

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, landasan pembentukan pengawas intelijen adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Di mana dalam UU Intelijen memang di situ ada institusi pengawasan intelijen, yaitu badan pengawas yang terdiri atas anggota dewan," kata Agus di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Tim pengawas Badan Intelijen Negara (BIN) ini diisi oleh 14 anggota dewan dari Komisi I. Ketua dari tim pengawas juga adalah Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq.

"Karena sifatnya rahasia, maka diperlukan pengawas yang khusus intelijen, yang terdiri atas anggota-anggota dewan," kata Agus.

Mengenai pertanyaan mengapa pengawas ini baru dibentuk sekarang, menurut politikus Partai Demokrat ini, hal itu karena UU Intelijen belum lama disahkan. "Jadi, untuk antisipasi intelijen kita agar lebih hebat, lebih bagus, ada badan pengawas," ujar Agus.