Langgar Kode Etik, Enam Pengawas Pemilu Dipecat

Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Papua. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrayadi TH
VIVA.co.id
- Dinilai melanggar kode etik dalam penyelenggaraan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat enam penyelenggara pengawas Pemilu

Enam pengawas Pemilu tersebut, yakni ketua dan dua anggota Panwaslu Kota Manado, Ketua Panwaslu Melawi, Kalimantan Barat, satu anggota panwaslu Cianjur, satu panwascam Kedokanbunder, Indramayu.

Panwas Kota Manado, misalnya digugat ke DKPP, karena menyatakan Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Manado, padahal masih berstatus terpidana.

"Sjane Walangeri, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw diketahui membuat rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin,

Para teradu juga telah dengan sengaja bersikap mengabaikan petunjuk dari lembaga di atasnya, baik Bawaslu Sulawesi Utara maupun Bawaslu Pusat.

"Dengan ini menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu satu, dua, dan tiga atas nama Sjane Walangeri, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw," ujar Nur Hidayat.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga komisioner KPU Berau dan Ketua KPU Bima, Ketua Panwas Bima, satu anggota Panwas Cianjur, ketua, dan satu anggota Panwascam Cipanas, ketua, dan satu Panwascam Pacet, Cianjur.

Sementara itu, para teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi sembilan orang, yakni Ketua KPU Banyuwangi, KPU Nias Selatan, Ketua Panwas Banyuwangi, Panwas Balikpapan, dan Panwas Wonogiri. (asp)