Kepala Daerah Jadi 'Tangan Kanan' Jokowi, kata Kemdagri

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengupayakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak secara bersama-sama di Istana Negara. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyatmadji mengatakan keinginan tersebut mengisyaratkan bahwa presiden menempatkan kepala daerah (kada) sebagai mitra penting.

"Ide itu karena ingin menempatkan kepala daerah sebagai tangan kanan presiden. Kalau tangan kiri presiden itu kan menteri-menteri dan pejabat negara lainnya," kata Dodi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 26 Januari 2016.

Dia mengatakan, pelantikan tersebut secara spesifik memang tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015. Hanya dimaktub bahwa bupati dan walikota terpilih dilantik di ibukota provinsi namun bisa diubah dengan penyesuaian peraturan dan undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, Kemendagri kata Dodi masih mengkaji wacana pelantikan bersama tersebut.

"Saat ini, konteks pelantikan itu baru sebuah usulan. Nanti Ditjen Otda Kemendagri yang akan menerbitkan draf kebijakannya, apakah bisa di Istana Negara atau tetap di ibu kota provinsi," tambahnya.

Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih disesuaikan dengan jadwal pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang jadwal persidangan MK, serta prosedur administrasi penetapan, pengusulan dan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Pelantikan bisa dilakukan secara bertahap namun dapat pula dilantik secara serentak.

Adapun daftar rencana pelantikan kepala daerah menurut Kementerian Dalam Negeri akan terdiri dari tiga gelombang. Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik pada bulan Februari 2016 yang diperkirakan minimal 61 bupati, 4 walikota dan 2 gubernur yakni gubernur Jambi dan gubernur Kalimantan Selatan.

Kedua, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa persidangan lanjutan gugatan PHP dan akhir masa jabatan sampai Maret 2016 dapat dilantik pada minggu keempat Maret 2016 yang terdiri dari minimal 18 bupati dan walikota serta maksimal 163 bupati dan walikota juga maksimal 6 gubernur dan wakil gubernur.

Gelombang ketiga, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pascaputusan MK dengan akhir masa jabatan pada bulan April sampai Juni 2016 dapat dilantik pada Akhir Juni 2016 , diperkirakan minimal 36 Bupati dan walikota serta 1 gubernur.

Sebelumnya wacana pelantikan kada bersama di Istana Negara mendapat kritikan. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai hal tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

"Ini tanda untuk menegaskan, bahwa sejak pelantikan mereka sudah tahu identitasnya," kata Robert merujuk posisi kepala daerah sebagai perpanjangan tangan presiden. (ren)