MK Tolak Tujuh Perkara Pilkada
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima tujuh gugatan perkara Pilkada pada pembacaan putusan gugatan sesi pertama. Daerah gugatan tersebut di antaranya untuk Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, Minahasa Utara, Ternate, Musi Rawas, Keerom, dan Sumenep.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil suara Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Sebanyak tujuh perkara tersebut dianggap tidak dapat dilanjutkan persidangannya ke pokok materi lantaran para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Arief menjelaskan kedudukan hukum yang dimaksud yaitu soal tidak terpenuhi selisih perolehan suara antara peraih suara terbanyak dan penggugat.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK," kata Arief.
Selanjutnya, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk 18 gugatan perselisihan hasil perolehan suara lainnya. Pada sesi kedua, daerah yang akan dibacakan gugatannya yaitu Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Gorontalo 2 perkara, Bengakalis, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Lalu, pembacaan putusan sesi ketiga diantaranya Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Banggai 2 perkara, Sigi, Toli-toli, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat.
Sebelumnya, MK telah memutus 115 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan sisanya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu dan selisih. (ase)