Pembahasan Revisi UU Terorisme Bisa Lintas Komisi
Selasa, 26 Januari 2016 - 12:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menggelar sidang paripurna ke-17, Selasa, 26 Januari 2016. Salah satu agendanya adalah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.
Baca Juga :
Salah satu Prolegnas Prioritas 2016 adalah revisi Undang-undang (UU) Terorisme. Usulan ini diketahui sebagai inisiatif pemerintah sehingga naskah akademiknya akan diserahkan pemerintah ke DPR.
"Kapan mulainya (pembahasan), nanti setelah ini diketok. DPR posisinya adalah menunggu pemerintah," kata anggota Komisi III Arsul Sani, ketika ditemui di luar ruang paripurna DPR, Jakarta.
Menurut Arsul, pembahasan UU Terorisme akan menyinggung banyak hal, sehingga tidak tertutup kemungkinan pembahasannya akan lintas komisi. Ia melihat pemerintah sudah siap dengan revisi ini.
"Tampaknya sih pemerintah sudah siap. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah sampaikan dalam rapat dan sidang-sidang yang lalu, (naskahnya) sudah disiapkan. Kalau banyak materinya tentu tidak akan sebentar," ujar Arsul.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah hampir menyelesaikan draf revisi UU Terorisme. Menurutnya ada beberapa hal yang akan diubah di undang-undang itu, seperti masalah penyadapan dan penambahan masa penahanan.
"Revisi Undang-undang Terorisme tinggal finishing. Kemarin jangka waktu penahanan ditambah, penyadapan perintah Pengadilan Negeri, cukup hakim. Mempersiapkan pemufakatan jahat diperluas," ujar Yasonna, Senin, 25 Januari 2016.
(mus)