Hari Ini Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara hari ini melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan khusus di Kecamatan Bacan.
"Halmahera Selatan hari ini dilakukan penghitungan surat suara ulang oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Dibuka lagi kotak suara, mengambil surat suara dan menghitung kembali," kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati, di Jakarta, Senin 25 Januari 2016.
Adapun penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan akan dilakukan di 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam penghitungan ini, MK memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Halmahera mengawasi prosesnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan pemohon pilkada Halmahera Selatan untuk pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Gugatan dikabulkan perihal penghitungan surat suara ulang di Bacan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan. Gugatan dilayangkan atas dugaan penambahan suara untuk salah satu calon yang turut mengurangi suara Bahrain-Iswan.
Pemohon menduga di kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Halmahera Selatan.
Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan. KPU Maluku Utara juga mengambil alih rekapitulasi ulang dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen Kecamatan Bacan.
KPU Maluku Utara kemudian sudah menonaktifkan sementara dan mengambil alih tugas anggota KPU Halmahera Selatan yang dianggap tidak independen tersebut. Rekapitulasi hasil penghitungan yang sebelumnya sudah dibatalkan.