KPU Tak Mau Buru-buru Tetapkan Tahapan Pilkada 2017
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyatakan keputusan pasti soal tahapan jadwal Pilkada 2017 akan menyesuaikan dengan progres revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Meskipun KPU tidak harus memastikan bahwa tahapan harus menunggu penyelesaian revisi produk legislasi itu.
"Sabarlah. Kan KPU harus menyesuaikan dengan ritme pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang tentu akan berimplikasi pada tahapan," kata Ida di sela-sela sidang pengucapan putusan perselisihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Dia mengatakan apabila tahapan pilkada sudah mendekati tenggat sementara revisi UU Pilkada belum selesai, maka KPU akan mengadakan rapat internal untuk memastikan soal tahapan tersebut.
"Meski demikian kita sudah menyusun rancangannya. Tapi bagaimana kami akan tetapkan, kami juga akan lihat bagaimana proses perkembangan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan menyongsong Pilkada 2017. Adapun poin substansi revisi di antaranya terkait dengan putusan-putusan MK soal pilkada yang seyogianya dimasukkan ke dalam UU.
Poin revisi lainnya adalah soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik sebagai antisipasi munculnya calon tunggal, penjelasan konsep petahana. Selain itu, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.
Opsi pelaksanaan waktu pilkada sendiri, kata Ida, masih dikomunikasikan dengan KPU Daerah masing-masing.
"Sebelum nanti yang terakhir kami laksanakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Ida. (ase)