Waktu Pilkada Susulan untuk Simalungun Masih Disimulasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada susulan untuk Simalungun, Sumatera Utara, masih dalam tahapan penyusunan program jadwal untuk bisa menetapkan hari dan tanggal PSU oleh KPU Kabupaten setempat.
"Harus disimulasi, tidak boleh perkiraan. KPU tidak boleh menyampaikan tahapan pemilihan dengan perkiraan waktu. Harus presisi, disimulasi dan ditetapkan KPU setempat," ujar Ida di sela sidang pengucapan putusan perkara pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Terkait logistik PSU, karena bertambahnya jumlah calon kepala daerah untuk Simalungun, ia menjelaskan penyediaan logistik juga harus dijadwal ulang. Sehingga, ada perhitungan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengelola logistik PSU.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Simalungun atas gugatan terhadap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun PTTUN Medan mengabulkan gugatan JR Saragih dan Amran Sinaga agar bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun.
Terkait PSU, ada lima daerah yang ditunda Pilkadanya sehingga tidak dilaksanakan 9 Desember 2015. Lima daerah itu diantaranya Fakfak, Kalimantan Tengah, Simalungun, Manado, dan Pematangsiantar.
Untuk Fakfak, PSU sudah dilaksanakan pada 16 Januari 2016. Lalu, PSU Kalimantan Tengah akan diselenggarakan pada 27 Januari 2016 dan PSU Manado 17 Februari. Sementara untuk Pematang Siantar, MA belum mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan KPU.