Bamsoet Dukung Revisi UU Terorisme Dipercepat
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengakomodir keinginan pemerintah untuk mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan demi keamanan dalam negeri.
"Apapun yang mereka butuhkan, kami akan berikan sejauh memberikan keamanan dalam negeri," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Politikus Golkar tersebut mengatakan, revisi memang mendesak menyusul terjadinya aksi terorisme di kawasan Sarinah, Jakarta, pada 14 Januari 2016 silam.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pentingnya revisi UU tentang terorisme tersebut. Selain memberikan kewenangan dini pencegahan kepada aparat, revisi juga diperlukan terkait perpanjangan masa tahanan terhadap terduga terorisme.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jendral (Purn) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi UU tentang pemberantasan terorisme usai insiden Sarinah. Dia memprediksi pembahasan akan selesai pada pertengahan tahun ini.
"Kami sudah bicara dengan Presiden dan menteri hukum dan HAM untuk mempercepat revisi tersebut, karena dengan revisi itu akan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," kata Luhut beberapa waktu lalu.
(mus)