MK Tolak Delapan Gugatan Perkara Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima delapan gugatan dalam sesi pertama sidang pengucapan putusan hari ini, Senin, 25 Januari 2016. Delapan gugatan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat perbedaan selisih suara.

"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Adapun daerah yang gugatannya sudah dibacakan putusannya yaitu, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2016," kata Arief.

Selanjutnya, MK masih akan membacakan pengucapan putusan lainnya sebanyak 17 perkara. Daerah yang belum dibacakan diantaranya Pulau Taliabu, Ketapang, Sragen, Pemalang, Karangasem, Pekalongan, dan Wonosobo.

Daerah lainnya yaitu, Tanah Bumbu, Mamuju, Konawe Kepulauan, Kaimana, Buton Utara, Wakatobi, Manggarai, Manggarai Barat, Konawe Utara, Seram Bagian Timur, dan Maluku Barat Daya.

Sebelumnya, MK menerima 147 gugatan perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut 89 gugatan sudah dibacakan putusannya. Sebanyak lima gugatan dari 89 gugatan ditarik pemohon dan hanya satu yang diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang. Sementara gugatan lainnya tidak diterima. (ase)