DPR Belum Bisa Revisi UU Intelijen
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo memastikan, revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak berkaitan dengan Undang-undang Intelijen. Di mana sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta penambahan kewenangan untuk lembaganya.
"BIN yang meminta-minta penambahan kewenangan belum bisa kita akomodir," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.
Firman menambahkan, yang terpenting dari BIN saat ini adalah koordinasi intelijen dengan lembaga penegak hukum lainnya. "Intelijen kan fungsinya silent," ujar Firman.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan alasan menerima usulan Pemerintah, dan lebih memilih untuk merevisi Undang-undang Terorisme. Menurutnya, masih banyak pasal yang dianggap lemah dalam undang-undang tersebut.
Kelemahan ini terutama pada pola jaringan kelompok terorisme itu sendiri. Di mana kelompok teroris yang ada saat ini, diduga berafiliasi dengan berbagai kelompok teroris di luar negeri.
"Terorisme tidak hanya digerakkan dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Sektor pencegahan ini yang menjadi konsentrasi kami di DPR," tegasnya.